BUKU TATA TERTIB
WARGA PERUMAHAN PURI CIKARANG INDAH
RT 01/08
“ Mewujudkan Lingkungan Yang Bersih, Aman, Tentram, Tertata, Rapi,
Indah, dan Asri ”
Sekretariat : Block E6 Rt 01/08 Ds.Sukamanah Kec.Sukatani Kab.Bekasi 17633
Website : http://www.pcikosongsatoe.wordpress.com
E-mail : pci_kosongsatoe@yahoo.com
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Segala puji bagi Allah.Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada Rasulllah SAW,para keluargadan para sahabat beliau, serta para orang – orang yang istiqomah mengikuti jalan dan petunjuk beliau sampai hari pembalasan.
Segenap warga perumahan puri cikarang indah Rt 01/08 yang berbahagia. Perlu kami sampaikan bahwa buku tata tertib ini adalah semata – mata untuk menciptakan suasana lingkungan yang indah dan hermonis di wiltayah Rt 01/08.
Untuk itu, peran serta dan kerjasama yang aktif dari segenap warga tentulah sangat kami harapkan dalam rangka menjalankan atau mengimplementasikan isi dari buku ini.
Kami juga mengusahakan agar lingkungan Rt 01/08 dapat sesuai dengan apa yang kita damba – dambakan di dalam wilayah ini.
Semoga Allah SWT,memberkati dan meridho’I segala apa yang kita upayakanAkhirul kalam kepada seluruh warga Rt 01/08 kami ucapkan selamat membaca, memahami, dan menerapkan apa yang telah tercetak dalam buku.
Kami segenap pengurus mohon maaf jika masih ada kekurangan ataupun kesalahan dari isi buku ini. Segala kekurangan ataupun kesalahan bisa dikoreksi kembali pada pertemuan warga setiap bulan
Wassalamu’alaikum Wr Wb.
Ketua
Moh.Yunus
KEPUTUSAN KETUA RT 01/08
PERUM PURI CIKARANG INDAH
NOMOR : 01/TTWPCI 01/01/2013
TENTANG
TATA TERTIB WARGA PERUMAHAN PURI CIKARANG INDAH
WILAYAH RT 01/08
Menimbang :
- Bahwa seiring dengan perkembangan jumlah warga yang menghuni wilayah Perumahan Puri Cikarang Indah terus bertambah, sehingga memunculkan tindakan-tindakan warga yang dapat mengganggu ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan warga Perumahan Puri Cikarang Indah secara umum.
- Bahwa tidak adanya kesamaan pandang tentang hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh warga Perumahan Puri Cikarang Indah yang berkaitan dengan usaha menjaga ketertiban,ketentraman, kebersihan dan kenyamanan warga sangat dimungkinkan menimbulkan gesekan antar warga.
c. Bahwa sampai saat ini belum terdapat peraturan tata tertib yang dapat dijadikan landasan untuk menjaga ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan, sebagaimana dimaksud konsideran menimbang huruf b, maka dipandang perlu untuk ditetapkan TataTertib Warga Perumahan Puri Cikarang Indah Rt 01/08 dalam bentuk Keputusan Ketua RT 01/08 Warga Perumahan Puri Cikarang Indah.
Mengingat :
- UU Nomor : No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Bupati Bekasi No 16 Thn 2010 Tentang Pedoman Pembentukan RT Dan Rw Di Kabupaten Bekasi.
- Hasil Rapat Warga Rt 01/08 tanggal 4 Oktober 2012
M E M U T U S K A N
Menetapkan:
TATA TERTIB WARGA PERUMAHAN PURI CIKARANG INDAH RT 01/08
BAB I
MOTTO, VISI DAN MISI
Pasal 1
Motto : Saudara terdekat adalah tetangga.
Pasal 2
Visi : Mewujudkan perumahan yang bersih, aman, tentram, tertata, rapi, dan asri.
Pasal 3
Misi Pengurus adalah
1) Mengadakan pertemuan rutin pengurus pada tiap bulan
2) Mengadakan pertemuan rutin antar warga dan pengurus per triwulan (3 bulan)
3) Melakukan kerja bakti bersama setiap bulan,
4) Membuat rencana strategi setiap tahun, berupa rencana jangka pendek dan
jangka panjang,
5) Menegakkan dan menjalankan tata tertib bersama demi kepentingan bersama.
BAB II
KETENTUAN UMUM
Pasal 4
Warga adalah kepala atau anggota keluarga warga yang bertempat tinggal di wilayah Rt01/08 baik pemilik ataupun pengontrak atau sebutan lainnya.
Pasal 5
Setiap warga wajib berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan, ketertiban, ketentraman, kebersihan, kenyamanan, kerukunan, dan mendukung terlaksananya program yang sudah direncanakan bersama.
Pasal 6
Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif, saling tolong menolong dalam masalah social kemasyarakatan sesama warga baik saat suka, duka, ataupun saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan, sesuai motto yaitu : “saudara terdekat adalah tetangga”.
Pasal 7
Setiap Kepala Keluarga wajib membayar iuran bulanan yang besarnya ditetapkan atas dasar kesepakatan bersama yang dibayarkan pada setiap bulannya.
Pasal 8
Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat warga demi kepentingan bersama, maka warga diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali
Pasal 9
Setiap warga berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan, perlakuan yang sama dari pengurus tanpa membedakan Suku, Agama, dan Ras.
Pasal 10
Setiap warga berhak menikmati ketertiban, keamanan,ketentraman, kebersihan dan kenyamanan lingkungan.
Pasal 11
Pengurus terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Sie Keamanan ,Sie Kebersihan /Lingkungan Hidup dan Sie Humas.
Pasal 12
Untuk menjadi pengurus warga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Warga Perumahan Puri Cikarang Indah Rt 01/08 baik laki-laki maupun perempuan;
2) Berkelakuan baik
3) Penduduk dewasa
Pasal 13
Pemilihan ketua RT diselenggarakan oleh forum RT melalui musyawarah mufakat, jika musyawarah mufakat tidak mendapatkan hasil maka dilakukan dengan cara pemilihan.
Pasal 14
Musyawarah RT menetapkan pemilihan ketua.
Pasal 15
Pembagian tugas pengurus ditetapkan oleh Ketua RT.
Pasal 16
Pengurus RT bertanggung jawab kepada Ketua RT.
Pasal 17
Masa bakti pengurus RT adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak terpilih dan setelah 3 (tiga) tahun dievaluasi dan ditinjau kembali.
Pasal 18
Pengurus RT berhenti sebelum masa baktinya karena:
1) Meninggal dunia
2) Sakit
3) Keputusan forum musyawarah warga
4) Permintaan sendiri secara tertulis
5) Pindah tempat tinggal keluar wilayah Rt 01/08
6) Melakukan perbuatan tercela sebagai pengurus RT
7) Ketua RT berhenti sebelum masa baktinya diganti oleh salah seorang pengurus RT berdasarkan hasil keputusan musyawarah sampai dengan selesai masa baktinya atau memilih kembali ketua yang baru
Pasal 19
Pengurus RT wajib menyampaikan laporan pengelolaan keuangan RT, maupun kegiatan-kegiatan yang dilakukan pengurus kepada seluruh warga melalui pertemuan rutin RT pertriwulan ( 3 bulan ).
BAB III
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PENGURUS
Pasal 20
Tugas Ketua adalah :
1) Menjalankan tugas pelayanan kepada warga;
2) Memelihara dan menjaga kerukunan hidup warga
3)Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi warga.
Pasal 21
Tanggung Jawab Ketua adalah
1) Pengkoordinasian antar warga
2) Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat
3) Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
Pasal 22
Tugas Sekretaris adalah
1) menyelenggarakan administrasi dan notulen kegiatan organisasi
Pasal 23
Tanggung Jawab Sekretaris adalah
1) Penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan
2) Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua
3) Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan.
Pasal 24
Tugas Bendahara adalah menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan.
Pasal 25
Tanggung Jawab Bendahara adalah
1) Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan
2) Penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan
3) Pencatatan kekayaan organisasi yang dimiliki.
Pasal 26
Tugas Bidang Keamanan dan Ketertiban adalah
1) Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban;
2) Mengkordinasikan kegiatan partisipasi masyarakat dalam bidang keamanan
Pasal 27
Tanggung Jawab Bidang Keamanan dan Ketertiban adalah
1) Pemberdayaan warga untuk kewaspadaan terhadap kejahatan;
2) Pemberdayaan pengamanan swakarsa
3) Pembimbing, pengayom dan perlindungan warga
4) Pemberi bimbingan dan penyuluhan keamanan dan ketertiban kepada warga.
Pasal 28
Tugas Sie Kebersihan / Lingkungan Hidup adalah
1) Merencanakan dan melaksanakan kegiatan kerja bakti secara berkala di wilayah RT 001/08
2) Menata lingkungan RT 001/08 menjadi hijau, asri, rindang, dam nyaman
Pasal 29
Tanggung Jawab Sie Kebersihan / Lingkungan Hidup adalah :
1) Mengkoordinir warga apabila ada kegiatan yang berhubungan dengan Kebersihan dan Keindahan.
2) Pemberdayaan warga untuk selalu menjaga kebersihan dan keindahan di wilayah Rt 01/08
Pasal 30
Tugas Sie Humas adalah
1) Menyampaikan segala informasi yang berasal dari pengurus kepada warga RT 001/08
2) Melakukan sosialisasi program kerja, kegiatan, dan tata tertib di wilayah RT 001/08
BAB IV
KETERTIBAN
Pasal 31
Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, bagi setiap warga yang baru pindah dan bertempat tinggal di wilayah RT 01/08 wajib melapor kepada pengurus RT, dan mengisi formulir pendataan yang telah disiapkan oleh pengurus RT.
Pasal 32
Warga yang meninggalkan (pindah) domisili rumah ke luar wilayah RT 01/08 maka diwajibkan lapor kepada pengurus RT.
Pasal 33
Setiap warga yang menanam tanaman di luar pekarangan rumah, harap merawat dan memotong dahan/ranting yang berpotensi mengganggu pengguna jalan dan fasilitas umum.
Pasal 34
Bagi pemilik mobil ataupun tamu yang membawa mobil agar memarkir kendaraannya yang rapi sehingga tidak mengganggu pengguna jalan yang lain.
BAB IV
KEAMANAN DAN KETENTRAMAN
Pasal 35
Untuk menjaga hal – hal yang tidak di inginkan maka setiap warga disarankan agar tidak menaruh kendaraan di luar rumah ( di luar pagar ) khususnya pada malam hari.
Pasal 36
Setiap warga yang menerima tamu, kerabat atau keluarga yang akan menginap wajib melapor kepada pengurus RT.
Pasal 37
Apabila warga menerima tamu/orang asing maka wajib mematuhi batas jam bertamu atau berkunjung yaitu sampai pukul 24.00 WIB.
Pasal 38
Setiap warga yang memperkerjakan orang lain (pembantu rumah tangga) wajib melaporkan kepada pengurus warga dan menyampaikan foto copy identitas pekerja tersebut.
Pasal 39
Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di Perumahan Puri Cikarang Indah untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi, zina, selingkuh, dan tindakan kriminal lainnya.
Pasal 40
Setiap kepala keluarga wajib mengikuti ronda sebagaimana yang tercantum dalam jadwal ronda, bagi yang berhalangan hadir agar menghubungi Sie Keamanan.
Pasal 41
Warga yang akan mempunyai hajatan, acara, atau pesta pernikahan dan sebagainya, wajib melapor kepada pengurus RT.
Pasal 42
Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu jalan atau teras setiap malamnya.
BAB V
KEBERSIHAN
Pasal 43
Kerja bakti atau gotong royong warga dilaksanakan 1(satu) bulan sekali dilaksanakan sesuai jadwal terlampir, jika ada perubahan jadwal pelaksanaan maka akan disosialisasikan oleh seksi kebersihan ( lingkungan hidup ).
Pasal 44
Setiap keluarga wajib mengikuti kegiatan kerja bakti minimal 1 orang dari anggota keluarga yang telah dewasa. Bagi yang berhalangan mengikuti kerja bakti dapat mewakilkan dengan ijin kepada pengurus. Maksimal mewakilkan kerja bakti sebanyak 3 kali berturut-turut, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 45
Kerja bakti dimulai pukul 07.30 sampai dengan 09:30 atau ditentukan lain sesuai kebutuhan, bukti keikutsertaan kerja bakti adalah dengan menandatangani daftar hadir kerja bakti yang disediakan oleh sekretaris.
Pasal 46
Jika tidak mengikuti kerja bakti maka mengganti kontribusi ke kas RT sebesar Rp. 10.000,- dibayarkan kepada bendahara RT.
Pasal 47
Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/pengontrak atau sebutan lainnya).
Pasal 48
Dilarang membuang sampah rumah tangganya di jalan-jalan, di selokan di sekitar
lingkungan warga Perumahan Puri Cikarang Indah.
Pasal 49
Setiap warga yang melakukan pembangunan/renovasi harap memperhatikan penempatan material sehingga tidak mengganggu fasilitas umum dan untuk selanjutnya masalah sampah dari pembangunan juga harus ditata dengan rapi, agar tidak mengganggu kebersihan lingkungan.
BAB VI
KENYAMANAN
Pasal 50
Warga dihimbau untuk tidak mempergunjingkan hal-hal yang negatif demi untuk menjaga keharmonisan dan kenyamanan.
Pasal 51
Warga yang memelihara binatang peliharaan harus menjaga dan mengawasi binatang peliharaan tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga mengganggu kenyamanan dan merusak lingkungan.
Pasal 52
Menolak segala bentuk permintaan sumbangan yang tidak mendapat izin dari Ketua/Pengurus Rt 01/08.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 53
Peraturan tata tertib ini dibuat dengan semangat mengutamakan kepentingan umum, apabila dikemudian hari terdapat kesalahan, dalam menyusun keputusan tata tertib ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Pasal 54
Setiap warga wajib bertanggung jawab atas tegaknya peraturan tata tertib ini, demi mencapai kehidupan warga yang tertib, aman, tentram, bersih dan nyaman untuk mencapai visi yang telah ditentukan bersama.
Pasal 55
Tata Tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
Perum Puri Cikarang Indah
Rt 01 /08
Tanggal :12 Januari 2013
Ketua RT
Moh.Yunus